Aristoles berpendapat bahwa keadilan distributif akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Seperti yang sudah dapat
di simpulkan dari teori Aristoteles, keadilan distributif mungkin dapat diambil contoh seperti
ini : Zaki bekerja 6 tahun dan Romi bekerja 2 tahun. Pada waktu
diberikan berupa uang bonus harus dibedakan antara Zaki dan Romi,
yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya masa mereka bekerja. Andai kata Zaki menerima Rp.6.000.000,,-maka Romi harus menerima Rp. 2.000.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Zaki dan Romi sama, justru
hal tersebut tidak adi.
Daftar Pustaka :
Joko tri prasetya,drs. dkk.,2013. Ilmu budaya dasar,cet 5, Jakarta : Rineka cipta
Joko tri prasetya,drs. dkk.,2013. Ilmu budaya dasar,cet 5, Jakarta : Rineka cipta