Rabu, 29 Oktober 2014

Dasar Hukum di Indonesia, Pengertian Kedudukan dan Peran

1.     Dasar Hukum di Indonesia

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.

Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia.

Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan.

Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.


Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.

Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.

1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang DPR Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung jawaban tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.

2.    Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari menggunakan istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya menunjukkan naskah tertulis. 

2.      Pengertian Kedudukan dan Peran

Kedudukan Warga Negara Dalam UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengasakan bahwa, warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur bahwa: “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang yang tinggal di dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi
  1. Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA)
  2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang bersabgkutan seperti turis.
Peranan warga Negara
Peranan warga Negara dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu peran pasif, aktif, postif, dan negatif. Yang pertama adalah peranan pasif warga Negara, yaitu kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku. Peran aktif warga negara  adalah aktivitas warga negara untuk ikut terlibat di dalam kehidupan bernegara, terutama di dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Peran positif warga Negara adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Peran negatif warga negara adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadinya.
3.      Peran dan Kedudukan Sebagai Warga Negara Indonesia

Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.
 Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
 Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.

 Peran Warga Negara
 Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
 Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
 Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.



Gambaran pemuda-pemudi Indonesia saat ini


1.      GENERASI PEMUDA SAAT INI SECARA POSITIF DAN NEGATIF

A. Generasi pemuda secara positif
Patriotisme Pemuda
Patriotisme pemuda Indonesia telah memiliki peranan penting dalam mengubah perjalanan sejarah bangsa. Mulai dari Sumpah Pemuda tahun 1928 hingga era reformasi 1998. Semuanya tak lepas dari peran pemuda pada saat itu.

Semangat patriotisme generasi muda ini masih diperlukan kendati kemerdekaan Republik Indonesia telah memasuki usia yang ke 64 tahun. Bagaimana generasi muda saat ini membuktikan patriotismenya kepada bangsa dan negara ?

Menurut saya banyak cara yang bisa dilakukan para generasi muda untuk menunjukkan rasa patriotismenya. Yakni dengan mengisi kegiatan sehari-harinya dengan hal-hal yang positif dan berguna bagi dirinya sendiri, masyarakat dan bangsa. Seperti lewat kegiatan olahraga, seni, diskusi, pendidikan dan lain sebagainya.

Generasi muda yang anti patriotisme adalah mereka-mereka yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, norma sosial dan agama serta yang dapat merugikan dirinya sendiri. Seperti mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang, gemar minum minuman keras, pergaulan bebas dan sejenisnya adalah bentuk dari sikap anti patriotisme.

Seharusnya para pemuda indonesia menerapkan prinsipStudent Today, Leader Tomorrow. Maksudnya pemuda harus terus belajar meningkatkan kualitas dirinya, sehingga kelak dapat menjadi pemimpin yang baik. Karena Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk jiwa patriotisme para generasi muda.

B. Generasi Pemuda Secara negatif
 Seks bebas merupakan tingkah laku yang didorong oleh hasrat seksual yang ditujukan dalam bentuk tingkah laku. Faktor-faktor yang menyebabkan seks adalah bebas karena adanya pertentangan dari lawan jenis, adanya tekanan dari keluarga dan teman
    Munculnya istilah pergaulan bebas seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam peradaban umat manusia, kita patut bersyukur dan bangga terhadap hasil cipta karya manusia, karena dapat membawa perubahan yang positif bagi perkembangannya kemajuan industri masyarakat. Tetapi perlu disadari bahwa tidak selamanya perkembangan membawa kepada kemajuan, mungkin bisa saja kemajuan itu dapat membawa kepada kemunduran. Dalam hal ini adalah dampak negatif yang diakibatkan oleh perkembangan iptek, salah satunya adalah budaya pergaulan bebas tanpa batas.
    Dilihat dari segi katanya dapat ditafsirkan dan dimengerti apa maksud dari istilah pergaulan bebas. Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul, sedangkan bebas artinya terlepas dari ikatan. Jadi pergaulan bebas artinya proses bergaul dengan orang lain terlepas dari ikatan yang mengatur pergaulan.
    Islam telah mengatur bagaimana tata cara bergaul dengan lawan jenis. Hal ini telah tercantum dalam surat An-Nur ayat 30-31. Telah dijelaskan bahwa hendaknya kita menjaga pandangan mata dalam bergaul. Lalu bagaiamana hal yang terjadi dalam pergaulan bebas? Tentunya banyak hal yang bertolak belakang dengan aturan-aturan yang telah Allah tetapkan dalam etika pergaulan. Karena dalam pergaulan bebas itu tidak dapat menjamin kesucian seseorang.

2.      PEMERATAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata. Misalnya saja, di kota-kota besar fasilitas yang tersedia untuk sekolah sudah cukup memadai, sedangkan yang di desa hanya mengandalkan fasilitas seadanya. Pendidikan merupakan sarana utama pembentukan generasi penerus bangsa. Semakin maju kualitas pendidikan, maka semakin maju pula negara tersebut. Jika dilihat dari segi fasilitas saja bangsa ini belum mampu meratakannya, bagaimana dengan aspek-aspek yang lain?
Tidak meratanya pendidikan juga mengakibatkan kualitas masyarakat Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara lain. Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam membangun karakter bangsa dan faktor untuk menggerakkan perekonomian suatu bangsa.
Indonesia masih kurang dalam mengembangkan SDM. Jika SDM di Indonesia sudah berkembang, maka negara Indonesia ini bisa jadi lebih maju dari negara-negara yang sudah mulai berkembang lebih cepat. Dalam hal SDM, berarti kita berbicara mengenai pendidik yang mendidik di tempat tinggalnya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain.
Kesempatan belajar untuk anak-anak juga perlu diperhatikan. Banyak anak-anak yang belum mendapatkan haknya, yaitu sekolah yang katanya wajib belajar 9 tahun. Tapi pada kenyataannya di negeri ini masih banyak ana-anak yang belum menikmati hak nya. Semoga pemerintah bisa lebih memprthatikan pendidikan yang ada di Indonesia, dan semoga negara ini bukan hanya mengajarkan dalam hal akademik juga dalam hal moral. Sehingga negara kita dapat berkembang dengan negara yang memiliki pendidikan yang bagus juga moral yang baik.

3.      SARAN SAYA SEBAGAI PEMUDA-PEMUDI UNTUK PEMBANGUNAN INDONESIA YANG LEBIH BAIK
 Pemuda adalah agen perubahan, baik buruknya bangsa indonesia itu tergantungdengan generasi penerusnya. Apabila generasi muda Indonesia memiliki mental, edukatif, inovatif, dan religious. Insyaallah Indonesia di pimpin generasi yang terdidik, inovatif dan berketuhanan dan dapat tercapai keinginan bangsa Indonesia menjadi negara maju. Jadilah pemuda yang berguna untuk diri sendiri, orang tua, orang lain, dan nagara NKRI. Dimulai dari hal kecil kita jadikan bangsa indonesia menjadi negara maju



Dreamhome Database

Nama  : Arif Qurniawan
NPM  : 11314597
Kelas  : 1TA04

Dreamhome Database


Registration
Client No
Branch No
Staff No
Date-joined
CR 56
B003
SG 37
11/04/2000
CR 74
B003
SG 37
16/11/1999
CR 76
B005
SL 41
02/01/2001
CR 62
B007
SA 9
07/03/2000

Viewing
Client No
Property No
View - Date
Comment
CR 56
PA 14
24/03/2001
Too small
CR 56
PG 4
26/05/2001
-
CR 56
PG 36
28/04/2001
-
CR 62
PA 14
14/05/2001
No dining room
CR 76
PG 4
20/04/2001
Too remote

Client
Client No
F Name
L Name
Telephone No
Pref Type
Max Rent
CR 56
Aline
Steward
0141-848-1825
Flat
350
CR 62
Mary
Tregear
0122-419-6720
Flat
600
CR 74
Mike
Ritchie
0147-539-2178
Home
750
CR 76
John
Ray
0807-774-5632
Flat
425

Client
Private Owner
F Name
L Name
Address
Telephone No
CO 40
Tina
Murphy
63 Well St. Glasgow G42
0141-943-1728
CO 46
Joe
Leogh
2 Fergus Dr. Aberdieen AB275X
0122-486-1212
CO 87
Carol
Farrel
6 Achray St. Glasgow G329DX
0141-357-7419
CO 93
Tony
Shaw
11 Park PI. Glasgow G40QR
0141-225-7025

Property For Rent
Property No
Street
City
Post Code
Type
Rooms
Rent
Owner No
Staff No
Branch No
PA 14
16 Holhead
Abeerdeen
AB7550
Home
6
650
CO 46
SA 9
B007
PG 4
6 Lawrence St.
Glasgow
Gll 9QX
Flat
3
350
CO 40
-
B003
PG 16
5 Novar Dr.
Glasgow
G129AX
Flat
4
450
CO 93
SG 14
B003
PG 21
18 Dale Rd.
Glasgow
G12
Home
5
600
CO 87
SG 37
B003
PG 36
2 Manor Rd.
Glasgow
G32 4QX
Flat
3
375
CO 93
SG 37
B003
PL 94
6 Argxllst
Condon
NW 2
Flat
4
400
CO 87
SL 41
B005

Branch
Branch No
Street
City
Post Code
B002
56 Clover Dr.
London
NW10 6EU
B003
163 Main St.
Glasgow
GII 9QX
B004
32 Monse Rd.
Bristol
BS99 QNZ
B005
22 Deer Rd.
London
SWI 4EH
B007
16 Arg yll St.
Abeerdeen
AB2 354


Staff
Staff No
F Name
L Name
Position
Sex
POB
Salary
Branch No
SA 9
Marry
Howe
Assistant
F
01/10/1945
30000
B005
SG 14
David
Ford
Supervisor
M
10/11/1960
12000
B003
SG 37
Ann
Buch
Assistant
F
24/03/1958
18000
B003
SG 5
Susan
Brand
Manager
F
19/02/1970
9000
B007
SL 21
John
White
Manager
M
03/06/1940
24000
B003
SL 41
Julie
Lee
Assistant
F
13/06/1965
9000
B005